Ulama Wahabi Sendiri Membolehkan Kenduri Kematian

Bulan Ramadlan :: Ulama Wahabi Sendiri Membolehkan Kenduri Kematian
FATWA MUFTI WAHABI SEPUTAR TA’ZIYAH DAN KENDURI KEMATIAN MEMBUNGKAM WAHABI INDONESIA

WAHABI: “Mengapa kalau orang meninggal dunia, kalian berkumpul sambil minum dan makan-makan di rumah keluarga duka cita?”

SUNNI: “Memangnya kenapa?”

WAHABI: “Itu bid’ah, haram”.

SUNNI: “Apakah ada dasar al-Qur’an dan hadits yang tegas membid’ahkan dan mengharamkannya? Terus siapa yang berfatwa bid’ah dan haram?”

WAHABI: “Tidak ada sih. Tapi Syaikh Ibnu Utsaimin berfatwa begitu.”

SUNNI: “Owh, jadi tidak ada dasar al-Qur’an dan hadits yang menegaskannya. Tapi Anda mengikuti fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Lalu bagaimana pendapat Anda tentang fatwa Syaikh Ibnu Baz yang membolehkan orang-orang yang berta’ziyah berkumpul di rumah keluarga duka cita sambil minum-minum???”

WAHABI: “Ah, mana mungkin Syaikh Ibnu Baz berfatwa begitu?”

SUNNI: “Ini, saya bukakan perkataan Syaikh Ibnu Baz, dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 371, ia berkata:

حكم حضور مجلس العزاء والجلوس فيه

س: هل يجوز حضور مجلس العزاء والجلوس معهم؟

ج: إذا حضر المسلم وعزى أهل الميت فذلك مستحب؛ لما فيه من الجبر لهم والتعزية، وإذا شرب عندهم فنجان قهوة أو شاي أو تطيب فلا بأس كعادة الناس مع زوارهم.

“Hukum menghadiri majliz ta’ziyah dan duduk-duduk di sana.

Soal: Bolehkah menghadiri majlis ta’ziyah (tahlilan) dan duduk-duduk bersama mereka?

Jawab: Apabila seorang Muslim menghadiri majliz ta’ziyah dan menghibur keluarga mayit maka hal itu disunnahkan, karena dapat menghibur dan memotivasi kesabaran kepada mereka. Apabila minum secangkir kopi, teh atau memakai minyak wangi (pemberian keluarga mayit), maka hukumnya tidak apa-apa, sebagaimana kebiasaan masyarakat terhadap para pengunjungnya.” (Syaikh Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 371).

Nah jelas kan, Syaikh Ibnu Baz membolehkan hidangan seperti dalam acara Tahlilan???

WAHABI: “Tapi Syaikh Ibnu Baz hanya membolehkan secangkir kopi, teh atau memakai parfum suguhan keluarga. Kalau dalam acara Tahlilan, malah makan nasi.?”

SUNNI: “Kamu perhatikan, Ibnu Baz membolehkan secangkir kopi, teh dan parfum, karena alasan tradisi. Di sini tradisinya, memang makan nasi. Jadi beda donk.”

WAHABI: “Tapi acara hidangan kematian kalau menurut jamaah kamu, bukan hanya tiga hari pasca kematian. Bahkan masih ada 40 hari, 100 hari dan seterusnya. Itu jelas bid’ah dan haram?”

SUNNI: “Loh, acara 40 hari, 100 hari dan seterusnya bid’ah dan haram?? Siapa yang memfatwakan?”

WAHABI: “Seorang yang sangat alim, Syaikh Ibnu Utsaimin.”

SUNNI: “Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang mengharamkan dan membid’ahkan itu tidak benar. Fatwa tersebut bertentangan dengan fatwa resmi mufti ‘aam Saudi Arabia, Syaikh Ibnu Baz. Yang benar adalah fatwa Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Jibrin dan al-Fauzan yang membolehkan. Syaikh Ibnu Baz berkata dalam fatwa resminya:

عشاء الوالدين

س: الأخ أ. م. ع. من الرياض يقول في سؤاله: نسمع كثيرا عن عشاء الوالدين أو أحدهما، وله طرق متعددة، فبعض الناس يعمل عشاء خاصة في رمضان ويدعو له بعض العمال والفقراء، وبعضهم يخرجه للذين يفطرون في المسجد، وبعضهم يذبح ذبيحة ويوزعها على بعض الفقراء وعلى بعض جيرانه، فإذا كان هذا العشاء جائزا فما هي الصفة المناسبة له؟

ج: الصدقة للوالدين أو غيرهما من الأقارب مشروعة؛ لقول «النبي صلى الله عليه وسلم: لما سأله سائل قائلا: هل بقي من بر أبوي شيء أبرهما به بعد موتهما؟ قال نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما  » ولقوله صلى الله عليه وسلم: «إن من أبر البر أن يصل الرجل أهل ود أبيه » «وقوله صلى الله عليه وسلم لما سأله سائل قائلا: إن أمي ماتت ولم توص أفلها أجر إن تصدقت عنها؟ قال النبي صلى الله عليه وسلم نعم  » ولعموم قوله صلى الله عليه وسلم: «إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له  » . وهذه الصدقة لا مشاحة في تسميتها بعشاء الوالدين، أو صدقة الوالدين سواء كانت في رمضان أو غيرهما


“HUKUM KENDURI UNTUK KEDUA ORANG TUA

Soal: Sda AMA, Riyadh. Kami banyak mendengar tentang kenduri untuk kedua orang tua atau salah satunya. Dan banyak caranya. Sebagian masyarakat mengadakan kenduri khusus pada bulan Ramadlan dengan mengudang sebagian pekerja dan fakir miskin. Sebagian lagi mengeluarkannya bagi mereka yang berbuka puasa di Masjid. Sebagian lagi menyembelih hewan dan membagikannya kepada sebagian fakir miskin dan tetangga. Apakah kenduri ini boleh? Lalu bagaimana cara yang wajar?

Jawab: “Sedekah untuk kedua orang tua, atau kerabat lainnya memang dianjurkan syara’, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika seseorang bertanya: “Apakah aku masih bisa berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat?” “Iya, menshalati jenazahnya, memohonkan ampunan, menepati janjinya, memuliakan teman mereka, menyambung tali kerabatan yang hanya tersambung melalui mereka.” Dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Termasuk kebaktian yang paling baik adalah seseorang menyambung hubungan mereka yang dicintai ayahnya.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketiak seseorang bertanya: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan tidak berwasiat. Apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Iya”. Dan karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara,  sedekah yang mengalir, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shaleh yang mendoakannya.” Sedekah semacam ini, tidak menjadi soal dinamakan kenduri kedua orang tua atau sedekah kedua orang tua, baik dilakukan pada bulan Ramadlan atau selainnya.” (Syaikh Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 253-254).

Dalam fatwa di atas, jelas sekali Syaikh Ibnu Baz membolehkan dan menganjurkan tradisi ‘asya’ al-walidain (kenduri untuk kedua orang tua, setelah meninggalnya dapat 1 bulan atau lebih), karena dalil-dalilnya sangat kuat dari hadits-hadits shahih di atas.”

WAHABI: “Tapi Syaikh Ibnu Baz kan membid’ahkan kenduri yang ditentukan harinya seperti dengan 40, 100 atau 1000 hari. Jadi fatwa Syaikh Ibnu Baz tidak nyambung dengan kaum antum.”

SUNNI: “Begini, ketika Syaikh Ibnu Baz membolehkan kenduri kematian setelah yang meninggal dapat satu bulan atau lebih, maka itu fatwa yang benar, karenanya tidak menjadi persoalan. Tetapi ketika Syaikh Ibnu Baz, berfatwa melarang menentukan kenduri dalam waktu hari ke 40, 100 atau lainnya, maka itu fatwa yang tidak benar, tidak ada dalilnya. Karenanya tidak perlu kami perhitungkan. Menentukan amal shaleh dengan hari-hari tertentu, hukumnya jelas boleh dan tidak dilarang berdasarkan hadits shahih berikut ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ

Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setiap hari Sabru dengan berjalan kaki dan menaiki kendaraan.” Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya.” (HR al-Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك

“Hadits ini dengan jalur-jalurnya yang berbeda-beda menjadi dalil bolehnya menentukan sebagian hari-hari dengan sebagian amal shaleh dan melakukannya secara rutin.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fathul-Bariy juz 3 hal. 69).

Oleh karena itu, Syaikhul-Islam Syaikh Nawawi Banten, guru para ulama Nusantara, membolehkan tradisi kenduri 40 hari, 100 hari dan seterusnya. Beliau berkata dalam kitabnya Nihayatuz-Zain sebagai berikut:

والتصدق عن الميت على وجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه سبعة أيام او أكثر او أقل، وتقييد ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى بذلك السيد أحمد دحلان، وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاد شيخنا يوسف السنبلاويني (نهاية الزين 281)

“Bersedekah atas nama mayit dengan cara yang syar’iy adalah dianjurkan, tanpa ada ketentuan harus 7 hari, lebih atau kurang 7 hari. Sedangkan penentuan sedekah pada hari-hari tertentu itu hanya merupakan kebiasaan masyarakat saja, sebagaimana difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan. Sungguh telah berlaku di masyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ketiga kematian, hari ketujuh, dua puluh, empat puluh hari serta seratus hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiannya. Sebagaimana disampaikan oleh guru kami Syaikh Yusuf al-Sunbulawaini.” (Syaikh Nawawi Banten, Nihayatuz-Zain hal. 281).

Wallahu a’lam.
Wassalam
Muhammad Idrus Ramli
http://santri.net/aqidah-akhlak/dalil/imsak-pun-dibidahkan-oleh-wahabi/
Baca juga:
Imsak Di Bulan Ramadlan adalah Bid'ah

Imsak Di Bulan Ramadlan adalah Bid'ah

Bulan Ramadlan :: Imsak Di Bulan Ramadlan adalah Bid'ah
kemarin teman saya bertanya kepada saya mengenai Imsak yang biasa dikumandangkan oleh radio radio di saat Bulan Puasa Ramadlan.
Kata teman saya, adalah salah satu kenalannya yang menyatakan hal itu adalah Bid'ah, dan haram hukumnya.

Waktu itu saya hanya menjawab begini:
Tidak semua yang tidak dilakukan Rasulullah SAW itu haram, dan mengenai hal itu sudah banyak dibahas oleh para Ulama' (Bab Tarkun Nabi/Attarku).
Apalagi niatnya itu hanya sebagai persiapan saja, sehingga kalau waktu imsak sudah dikumandangkan, kita bisa segera meninggalkan apa apa yang membatalkan puasa. anggaplah imsak itu seperti lampu kuning.

dan saat saya pergi kesalah satu situs aswaja (singkatan dari "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah") saya menemukan artikel di bawah ini:

Imsak Pun Dibidahkan Oleh Wahabi
Belakangan ada segelintir fatwa yang ganjil dari golongan wahabi yang mengatakan bahwa imsak adalah bid’ah (sesat). Seperti fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh pujaan mereka, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang salah satunya mengatakan sebagaimana berikut:

: هذا من البدع، وليس له أصل من السنة، بل السنة على خلافه

لأن الله قال في كتابه العزيز: وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُباشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذالِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

 “Hal ini (imsak) TERMASUK BID’AH, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.”

Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk PERBUATAN YANG DIADA-ADAKAN dalam agama Allah padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! “

Begitulah alasan mereka golongan pembid’ah. Sepertinya yang membid’akan imsak itu hanya kelompok yang pekerjaannya mencari bid’ah, bukan pencari sunnah.

Fatwa ini banyak mempengaruhi Wahabi/Salafi di Indonesia untuk ikut menyebarkan faham dalam tulisan mereka dengan redaksi “waktu imsak sebelum waktu shubuh sebagai perbuatan bid’ah” dan juga “menyelisihi sunnah dan membuat bid’ah dalam agama”. Alasannya karena “tidak ada dalilnya” , “berlebih-lebihan dalam agama” dll.. Alasan-alasan seperti itu sebenarnya tidak terlalu mengherankan, karena di dalam kurikulum wahabi/salafi  yang mereka ajarkan tidak jauh daripada seputar bid’ah, sesat, kafir yang menyebabkan umat keluar dari islam dalam persepsi mereka atau setidak-tidaknya menimbulkan fitnah dan keresahan.

 Konklusi sederhana fatwa tersebut adalah:

Imsak -> tidak ada di zaman Rasul dan Sahabat -> diada-adakan->  bid`ah ->  sesat-> di neraka.

Maka dengan berpedoman kepada imsakiyah berapa banyak orang yang dibid’ahkan dan disesatkan? Silahkan hitung sendiri jumlah muslim yang hidup hari ini dan yang sudah meninggal tapi dulu memakai imsakiyah serta muslim akan datang yang mungkin juga memakai imsakiyah. Jikalau imsakiyah adalah bid`ah, maka semua mereka adalah calon penghuni neraka.

Apakah benar dengan berpedoman kepada imsakiyah seseorang bisa masuk neraka! Apakah memang seperti itu hakikat ajaran agama kita atau pemahaman mereka saja yang bermasalah?!

Mari kita kupas hukum ber-imsak tersebut?

Imsakiyah yang dimaksud adalah: selembaran kertas yang berisi jadwal waktu shalat, imsak (mulai menahan untuk berpuasa) dan syuruq (waktu matahari terbit), yang biasa dicetak di kalender, di buku, koran, dll. atau dicetak secara terpisah.

Maksud imsakiyah secara lebih khusus adalah: waktu mulai menahan sebelum terbitnya fajar (masuknya waktu subuh), bagi orang yang berpuasa.
http://santri.net/aqidah-akhlak/dalil/imsak-pun-dibidahkan-oleh-wahabi/

Semoga saja penjelasan saya dan tulisan diatas bisa memberikan penjelasan buat anda. dan semoga saja artikel yang saya posting ini bermanfaat buat kita semua amin.

Di Bulan Ramadlan Kafir, Saat Hari Raya Sudah Islam

Bulan Ramadlan :: Di Bulan Ramadlan Kafir, Saat Hari Raya Sudah Islam
Bulan Ramadlan adalah bulan suci bagi Ummat Islam di seluruh dunia, di Bulan Ramadlan Ummat Islam diwajibkan berpuasa sebulan penuh, namun saat ini banyak sekali orang yang menyatakan dirinya islam akan tetapi tidak menjalani ibdah puasa.
Seperti salah satu tetangga saya. saat Bulan Puasa paling hanya puasa 1 hari 2 hari, akan tetapi kalau sudah hari raya dia giat sekali membaca takbir, dan jauh jauh sebelumnya dia sudah mempersiapkan baju baru buat merayakan idul fitri, hehehe..lucu sekali. yang wajib ditinggalkan, yang sunnah dikejar mati-matian.
Ada sebagian tetangga lainnya yang nagsih istilah sama orang semacam ini, "Di Bulan Ramadlan Kafir, Saat Hari Raya Sudah Islam"

Tapi untuk meluruskan orang macam ini sulit sekali, karena dia bukannya tidak tahu kepada hukumnya, akan tetapi memang dia berani menentang peraturan Allah SWT.
Mudah-mudahan saja kita semua diselamatkan dari fitnah dan bahaya orang semacam ini amin.

Penulisan Ramadan (Bulan Ramadlan) Yang Benar

Bulan Ramadlan :: Penulisan Ramadan (Bulan Ramadlan) Yang Benar
Assalamu'alaikum wr.wb.
Kali ini saya akan berbagi informasi dan pengetahuan kepada saudara-saudara, dan pembahasan kami kali ini adalah membahas mengenai translate/transliterasi huruf arab/hijaiyah ke bahasa indonesia atau latin/rumi. dan yang paling sangat banyak salah itu terjadi di transliterasi huruf ض seperti pada penulisan رمضان
Banyak sekali yang mentransliterasi رمضان dengan penulisan yang bermacam-macam, ada yang menulis RAMADAN, ada yang menulis RAMADLAN, dan ada pula yang menulis RAMADHAN.
Tak heran apabila banyak yang bingung, bagaimana penulisan yang benar?
Ada juga sekelompok orang yang bertaklid buta hanya ikut-ikutan, menulis begitu karena banyak yang menulis begitu, dan golongan ini adalah golongan yang sudah lumrah di indonesia, karena kebanyakan orang indonesia hanya ikut-ikutan saja tanpa tahu apa alasannya.
Karena alasan ini pula, saya disini mencoba berbagi pengetahuan dengan anda, siapa tahu saja anda masih belum tahu apa sebenarnya alasannya menulis RAMADLAN, RAMADAN, dan RAMADHAN.

Pertama mari kita bahas terlebih dahulu penulisan Ramadan, karena saya juga menggunakan penulisan RAMADAN di judul tulisan ini, lalu diikuti dengan penulisan RAMADLAN.

Penulisan Transliterasi رمضان = RAMADAN
Orang yang menulis RAMADAN dalam mentransliterasi رمضان adalah karena mereka mengikuti Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), dan juga penulisan sebagian negara eropa.

 Kelompok yang menulis رمضان dengan tulisan Romawi Ramadan, berdasarkan:
a. Qaidah Penulisan Sebagian Eropa.
Sebagian orang eropa menulis رمضان dengan tulisan Romawi atau latin menggunakan (D) saja, yaitu (RAMADAN).
b. Mengikuti Qaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) versi terbaru, yaitu Revisi 2009.

Penulisan Transliterasi رمضان = RAMADHAN
Kelompok yang menulis رمضان dengan tulisan romawi atau latin Ramadhan berdasarkan:
a. mengikuti Qaidah Sebagian Penulisan Eropa yang lain. karena versi Eropa ada yang menulis Ramadan dan ada pula yang menulis Ramadhan.
b. Mengikuti Orang lain tanpa tahu dasarnya, alias ikut-ikutan saja.
c. Mengikuti Penulisan Kaum Wahabi Indonesia, yang mana mereka memang sengaja menulis Ramadhan untuk menghapus penulisan para ulama' Nahdlatul Ulama' (NU).

 Penulisan Transliterasi رمضان = RAMADLAN
 Kelompok yang menulis رمضان dengan tulisan latin atau romawi Ramadlan berdasarkan:
a. Mengikuti Qaidah Pendekatan Transliterasi arab ke latin (indonesia) atau latin ke arab.
2-3. Mengikuti Qaidah yang sudah dibuat oleh EYD tempo dulu "Ejaan Rumi Bersama (ERB)" versi 1972 sampai Revisi 1987.
b. Mengikuti Qaidah yang sudah ditentukan oleh cendikiawan dan ulama' Nahdlatul Ulama'. dan anda juga bisa melihat bahwa Nahdlatul Ulama' menggunakan Qaidah pendekatan ini. karenanya dalam penulisan Nahdlatul Ulama' menggunakan DL dalam Transliterasi huruf ض
نهضة العلماء setelah di Transliterasi ke indonesia menjadi NAHDLATUL ULAMA', Bukan NAHDHATUL ULAMA' atau NAHDATUL ULAMA'.

Karena saya adalah orang yang berfaham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah ala NU, maka saya menggunakan penulisan yang sudah dibuat dan disepakati oleh ulama NU, dan selain itu apa yang sudah ditetapkan ulama NU tempo dulu ini adalah metode yang memang sangat dekat kebenarannya dalam mentransliterasi arab kepada tulisan latin/rumi. apalagi kalau dilihat kedekatan makharijul huruf dan shifatul hurufnya, maka akan lebih nampak, bahwa transliterasi huruf ض lebih benar menggunakan DL.
Oleh karena itu saya sarankan kepada anda yang sama-sama berfaham ahlus sunnah wal jama'ah dan sama sama warga NU (Nahdliyin) untuk menulis RAMADLAN. dan sekian dari saya, semoga apa yang saya bagikan ini bermanfaat buat kita semua. amin. wassalamu'alaikum wr.wb.

Sumber:
Kajian di Madrasah
Kajian di Pesantren
Dakwah Beberapa Kiyai dan Ustadz
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Nahdliyin Harus Menulis Bulan Ramadlan
Fakta Dasar Penulisan Ramadlan, Ramadan dan Ramadhan

Review SEO Bulan Ramadlan

Bulan Ramadlan :: Review SEO Bulan Ramadlan
Bagi teman-teman blogger yang saat ini membutuh trafik lebih banyak dan trafik lebih padat, tentunya membutuhkan Review Blog yang SEO. dan jika sobat membutuhkan Review yang SEO saya siap membantu anda, dengan CATATAN blog anda tidak melanggar hukum negara dan Hukum Agama, dan juga layak disiarkan/dipromosikan secara umum, maksudkan sesuai buat semua golongan dan boleh diketahui oleh semua orang tidak memandang umur dan golongan.

Teknik yang saya gunakan adalah teknik SEO yang baik dan tidak merugikan orang lain, dan juga tidak berupa spam, jadi insya allah akan aman buat blog dan postingan postingan anda.

Untuk sementara sekian dulu penjelasan saya mengenai Review SEO Bulan Ramadlan, dan insya allah akan saya update atau akan saya buat postingan terbaru untuk lebih menjelaskan mengenai persyaratan dan cara kerja saya menangani Review SEO.
Terima kasih atas kunjungan anda dan salam kenal buat anda yang masih pertama kali berkunjung kesini.